TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih nekat beroperasi selama Ramadan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman di Tarakan, belum lama ini.
Syamsi mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 300/176/ Kesra tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah telah dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya mengatur seluruh THM wajib tutup selama Ramadan.
“Pada prinsipnya setiap tahun surat edaran dikeluarkan untuk mengimbau pelaku usaha menutup usaha THM mereka. Sebenarnya tidak perlu dirapatkan pun pemerintah bisa mengeluarkan edaran penutupan THM,” kata Syamsi.
Kendati SE telah dikeluarkan, menurutnya, kelemahan terletak pada implementasi. Untuk itu, dia berharap agar penegak hukum dapat bertindak tegas ketika menemukan THM masih beroperasi di bulan Ramadan. Salah satunya dengan memberikan hukuman tipiring kepada pelaku usaha THM.
“Aturannya sudah bagus, edaran sudah bagus tapi eksekusi di lapangan kadang masih ragu,” tegasnya.
Selain THM, MUI juga menghimbau penjualan makanan atau warung untuk menggunakan pembatas atau penutup. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk penghormatan umat Muslim yang sedang menjalankan puasa.
“Jadi berkaitan dengan nilai kesopanan dan toleransi. Sebetulnya kalau dipikir, misal kita lewat KFC, McD, orang makan tidak kita tergoda. Justru lebih tergoda penjual takjil merah kuning hijau di pinggir jalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Satpol PP dan PMK Tarakan, Sofian mengatakan pihaknya belum menerima laporan adanya THM yang beroperasi di bulan Ramadan.
Kendati belum menerima laporan, pihaknya berjanji bakal melaksanakan razia ke sejumlah THM guna mencegah pelaku usaha nakal yang nekat beroperasi selama Ramadan 1445 Hijriah. Namun sayang, dia enggan menyebut kapan waktu pelaksanaannya, sebab hal itu bersifat rahasia guna mencegah terjadinya kebocoran informasi. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika