Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MPP Bulungan Tetap Buka Hari Minggu, Beri Pelayanan Prima bagi Masyarakat

TANJUNG SELOR – Mall Pelayanan Publik (MPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, terus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, guna memudahkan proses perizinan berusaha. Pelayanan yang diberikan juga tergolong maksimal, mengingat layanan yang diberikan terbuka hingga pada hari libur sekalipun.

Menanggapi itu, Bupati Bulungan Syarwani mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan atas layanan prima yang diberikan kepada masyarakat.

“Apalagi dengan dibukanya layanan perizinan bagi masyarakat pada hari Minggu pagi di Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor,” ujar Syarwani saat ditemui beberapa waktu lalu.

Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya memudahkan layanan bagi masyarakat dalam pengurusan perijinan usaha.

Masih di kesempatan yang sama, Syarwani mendorong DPMPTSP Bulungan supaya terus melakukan inovasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar meningkatkan pemahaman dalam berusaha.

Diketahui, adanya perijinan berbasis resiko memberikan kemudahan secara online memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK.

Selanjutnya, UMK Resiko Rendah mendapatkan keistimewaan perijinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya serta wajib SNI dan halal.

Disampaikan pula, bahwa para pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dalam berusaha telah menjamin legalitas usahanya. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat, dengan sejumlah produk yang disajikan.

Produk yang dijual pun akan ditentukan standar dan prosedur yang telah ditentukan, yang pada intinya legalitas tersebut sebagai izin edar serta dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik dan para konsumen itu sendiri.(adv)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER