TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana melakukan verifikasi perizinan peredaran minuman keras (miras) di kafe-kafe.
Hal ini menyusul insiden penyerangan Mapolres Tarakan, yang diduga dipicu oleh oknum mengonsumsi miras di salah satu kafe.
Wali Kota Tarakan, Khairul, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas persoalan ini.
Menurutnya, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), penjualan miras seharusnya hanya diperbolehkan di restoran. Namun, dalam praktiknya, banyak kafe yang juga menjual miras tanpa izin yang sesuai.
“Tapi ternyata kafe-kafe juga. Mungkin ini juga yang sedang kita teliti nih, misalnya KBLI-nya restoran tapi ternyata kafe ini akan kita tertibkan,” ujar Khairul, Selasa (11/3/2025).
Untuk itu, Pemkot Tarakan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait peredaran miras di kafe. Saat ini, sistem perizinan dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS), yang membuat pengawasan dari pemerintah daerah menjadi kurang efektif.
Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan verifikasi lapangan untuk melihat perizinan para penjual miras di kafe.
“Jika ditemukan penjual yang tidak memiliki izin resmi, usaha tersebut akan ditutup,” tegasnya.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi hukum jika terbukti memalsukan data perizinan. Khairul pun mengimbau para pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menghadapi konsekuensi hukum.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam