TANJUNG REDEB – Pemerintah diminta jajaran legislatif untuk melakukan pengawasan dan menginventarisasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Kabupaten Berau.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Andi Amir Hamsyah menuturkan, inventarisasi dilakukan bertujuan untuk mengetahui para TKA memenuhi persyaratan atau tidak.
“Apalagi sudah ada aturan dan undang-undang untuk tidak dilanggar. Jika ada TKA tidak taat administrasi, harus ditindak tegas. Jika perlu dideportasi,” ungkapnya.
Dia menegaskan, TKA yang masuk ke Bumi Batiwakkal harus mengantongi legalitas yang jelas. Jangan sampai, kata Syarifatul, ada izin berwisata tetapi digunakan untuk bekerja. “Peraturan ini berlaku sama di luar negeri, jadi kita juga harus tegas,” ujarnya.
Politikus Golkar ini mendorong pemerintah untuk melakukan upaya-upaya humanis, jika menemukan TKA yang melakukan pelanggaran. “Jika fatal, bisa saja langsung dideportasi. Jangan anggap sepele permasalahan administrasi,” pungkasnya. (adv/and)