NUNUKAN – Polres Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan HA (43), pemilik sabu dengan berat bruto sekitar 16,85 gram. HA adalah warga Jalan Marthadinata RT. 005 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Siswati, mengatakan bahwa pada hari Selasa, 28 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, petugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba sedang melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Tradisional Aji Putri, Jalan Tien Soeharto RT. 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Kemudian, sekitar pukul 15.50 WITA, petugas Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau, Sabah, Malaysia. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaannya,” lanjutnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna hitam merk “EIGER”, yang digunakan atau dibawa oleh terlapor saat itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli seharga RM 1.500 Malaysia atau setara dengan Rp 5.000.000 dari seorang laki-laki yang bernama HE dan beralamat di Tawau, Sabah, Malaysia.
Terlapor mengakui rencananya untuk menjual sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, karena terlapor tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Saat ini, pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (rls/mk)