TANJUNG SELOR – Tenaga honorer yang tidak terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nasibnya tengah galau.
Pasalnya, soal penentuan nasib mereka masih menunggu kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB). Akan tetapi, sebelum kebijakan itu dikeluarkan maka status mereka tetap berjalan seperti sedia kala.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi menyatakan, terkait nasib tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK, masih menunggu surat keputusan Menpan RB.
“Selama belum ada kebijakan baru, maka sistem tetap akan berjalan seperti biasanya,” kata dia kepada wartawan, hari ini.
Dia melanjutkan, pengaturan selanjutnya mungkin akan dilakukan setelah seleksi PPPK di tahap satu dan tahap dua usai. Tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dapat memanfatkan pengalaman kerja sebelumnya di instansi lain yang relevan.
Kata dia, pengalaman tersebut nantinya dapat diakumulasikan untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap II. Pasalnya, pengalaman kerja yang relevan bisa diakumulasikan sehingga ketika masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun atau lebih maka akan memanfaatkan ruang ini untuk memenuhi persyaratan.
Dia memastikan, pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan mengalami pemutusan kontrak. Mereka tetap dapat bekerja seperti biasanya, meskipun tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Ini kemudian menjadi kesempatan untuk mengembangkan karir lebih baik dengan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan instansi. Karena salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi yaitu mempunyai masa kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika