spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menipu lewat Facebook, Pria Ini Diamankan Jajaran Polres Tarakan di Samarinda

TARAKAN – Pelaku penipuan penjualan handphone di laman Facebook berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tarakan. Diketahui, AD (21) ditangkap di Samarinda.

Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kerugian korban dari aksi penipuan yang dilakukan AD mencapai Rp 7 juta.

Kronologinya, dipaparkan Randhya, pada 5 Februari lalu korban melihat penjualan handphone merk iPhone 11 Pro Max di forum jual beli Facebook. Saat itu, korban tertarik dan menghubungi akun yang menjual ponsel pintar tersebut.

“Pemilik akun saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial AR yang meminjam rekening AD untuk menampung uang hasil penipuannya,” ungkapnya dalam press release, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, DPO yang berinisial AR tersebut memosting ulang postingan salah satu akun. Saat korban setuju dengan harga yang ditawarkan, pelaku meminta transfer dan mengarahkan korban menemui adik iparnya.

Setelah itu, kata Randhya, korban bertemu dengan pemilik handphone di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. Korban dan pemilik handphone pun berkomunikasi, lalu korban mengambil handphone tersebut dengan dalih telah melakukan transfer sebesar Rp 7 juta. Merasa tak menerima transferan apapun, pemilik pun juga mengaku tak mengenal orang yang telah dikirimi uang oleh korban.

“Jadi pemilik handphone yang sebenarnya bukan adik ipar dan tidak mengenal pelaku. Akhirnya dari situ kita tracking dan kita lakukan penyebaran,” bebernya.

Sementara Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Farhan menyebut, penyelidikan terhadap kasus siber ini berlangsung 5 bulan lamanya dan berhasil mendapatkan indentitas pelaku yang merupakan warga domisili Samarinda. Lamanya penyelidikan ini dikarenakan skala tindak kejahatan siber yang cukup luas.

“Akhirnya kita berkoordinasi juga dengan Jatanras Polresta Samarinda dan berhasil kita amankan pelaku yang berinisial AD pada 26 Juli 2023 lalu,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AD, ia membenarkan bahwa rekening yang digunakan oleh AR adalah rekeningnya. Sementara AR merupakan rekannya yang dikenalnya dari Tempat Hiburan Malam (THM).

Diketahui, AD juga mendapatkan keuntungan dari kasus penipuan online ini. Dari total Rp 7 juta yang ditransfer korban, AD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Perwira balok satu itu berpesan kepada masyarakat agar tak tertipu dengan modus-modus picik pelaku. Terlebih, pihaknya telah menerima hampir 100 laporan penipuan online pada 2023 ini.

“Ya kalau mau beli barang lebih baik Cash on Delivery (COD). Jangan ditransfer,” tandasnya.

Atas tindak pidana penipuan ini, AD disangkakan Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 subsider Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 kesatu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (dez)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER