TARAKAN – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan mencatat sepanjang Januari hingga 24 Juni 2024, telah terjadi 41 kejadian kebakaran. Dari jumlah tersebut, mayoritas kebakaran terjadi pada rumah dan bangunan.
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Sem Rura menjelaskan, dari total 41 kebakaran, ada 17 kasus kebakaran rumah dan bangunan. Selanjutnya, 10 kebakaran lahan atau hutan serta kebakaran lainnya berjumlah 14.
Khusus untuk kebakaran lahan dan hutan, PMK hanya sebatas supporting atau dukungan. Artinya tidak semua kebakaran lahan dan hutan PMK ikut terlibat. Mengingat hal tersebut menjadi tugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan ataupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Kalau kebakaran lahan, PMK Tarakan sifatnya hanya membantu, tapi kalau BPBD dan Dinas Kehutanan bisa menangani kami hanya standby,” kata Sem Rura ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6/2024).
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 lalu. Pada tahun lalu, Januari hingga Oktober terjadi 34 kasus kebakaran, “Iya mengalami kenaikan. Karena baru 24 Juni sudah 41 kasus,” tuturnya.
Lebih jauh dijelaskannya, kebakaran lainnya yang berjumlah 14 merupakan kasus pada kendaraan dan trafo listrik yang terbakar.
Diakuinya, sejumlah hal masih menjadi kendala saat memadamkan api, seperti lambatnya informasi dari masyarakat dan akses yang sulit dijangkau. PMK pun telah menyediakan call center untuk pengaduan terjadinya kebakaran yakni 112 dan 113.
“Artinya akses mobil kami masuk ke lokasi kejadian. Kami kesulitan menjangkau dengan kendaraan kami, termasuk ketika kebakaran siang banyak kerumunan warga, itu penghambat kami,” katanya.
Disinggung terkait penyebab dari kebakaran, dia enggan menjelaskannnya secara detail sebab hal itu bukan merupakan wewenang pihaknya. Sem hanya menyebut mayoritas disebabkan karena adanya kelalaian manusia atau human error.
Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam