TENGGARONG — Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) mengajak para buruh dan perusahaan untuk memperkuat sinergi demi menciptakan iklim kerja yang produktif dan harmonis.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar sebesar 8,5 persen tahun ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Kami berharap para buruh bisa meningkatkan kinerjanya seiring peningkatan kesejahteraan ini. Karena buruh dan perusahaan merupakan mitra yang saling membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Ia menegaskan, hubungan baik antara pengusaha—terutama yang tergabung dalam Apindo Kukar—dengan para pekerja akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi daerah. Kolaborasi yang kuat dinilai penting untuk menghadapi tantangan dunia kerja ke depan.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga terus mendorong perlindungan bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Distransnaker Kukar aktif mendaftarkan para buruh dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan jika terjadi kecelakaan kerja.
“Dengan kepesertaan ini, jika terjadi musibah, ahli waris akan mendapat santunan. Ini salah satu bentuk perlindungan negara terhadap buruh,” pungkas Hatta. (adv)