spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Harus Memiliki Pemahaman Jelas Terkait Perda

TANJUNG REDEB – Setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) rutin melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna menunjang realisasi program dilapangan.

Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menilai, keberadaan dasar hukum tersebut harus gencar disosialisasikan agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas terkait Perda yang dilahirkan.

“Sehingga saat direalisasikan, teknis pelaksanaannya dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, karena masyarakat telah mengetahui dan memahami keberadaan aturan yang ada,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Perda telah yang telah ditetapkan, tentu melalui serangkaian rapat yang dilakukan Organisasi Perangkat Daaerah (OPD) terkait bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Karena memang hal itu adalah salah satu dari tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD.

“Makanya sangat sayang sekali setelah Perda siap, namun masyarakat tidak mengetahui akibat lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh OPD terkait,” imbuhnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini meminta sosialisasi Perda ke masyarakat lebih dimaksimalkan.

“Karena setiap tahunnya kita selalu mengesahkan Perda, baik itu merupakan usulan pemerintah daerah maupun Perda inisiatif DPRD sendiri,” tandasnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER