TARAKAN – Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Terbaru, dirilis Satreskrim Polres Tarakan, pada Selasa (3/12/2024).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh seseorang berinisial HW (22), mantan kepala toko pada Senin (25/11/2024).
Dia mencuri uang, rokok, serta handphone di salah satu Minimarket di Jalan Kusuma Bangsa, tempat dimana dia bekerja dulu sehingga toko mengalami kerugian sebesar Rp61.045.506.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu karyawan bahwa uang serta barang di minimarketnya telah hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 1 Desember 2024 Pukul 00.00 WITA, di Jalan Kusuma Bangsa.
Hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Pelaku mencuri dengan cara membuka laci brankas menggunakan kunci cadangan yang biasa dia pegang. Sementara untuk membuka pintu toko, pelaku menggunakan obeng.
Pelaku mudah mencuri di lokasi tersebut karena sempat dipercaya menjadi kepala toko sehingga memiliki kunci cadangan.Namun dia telah dipindahkan ke minimarket di lokasi berbeda.
“Di dalam toko pelaku menggasak uang Rp42 juta. Pelaku juga mengambil 83 bungkus rokok dengan 4 merek berbeda yang selanjutnya dijualnya ke dua toko yang berbeda,” ujarnya.
Kepada polisi, dia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencuriannya digunakan untuk membelikan obat ibunya, hp dan membayar utang.
“Akibat perbutanya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman paling berat 9 tahun kurungan penjara,”tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam