TANJUNG SELOR – Kepolisian Polresta Bulungan, akhirnya menetapkan LPS sebagai tersangka kasus lakalantas, yang menewaskan Z di KM 12, Desa Ambalat, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
Lakalantas tersebut, terjadi pada Selasa 29 Agustus 2023, sekira pukul 14.00 wita. Diwartakan sebelumnya,lakalantas itu terjadi antara mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan seorang warga yang tengah bejalan kaki dengan mengangkut buah sawit.
LPS merupakan, anggota kepolisian dari Polres Malinau, dia berencana ke Kabupaten Bulungan. Dan dari arah berlawanan seorang pejalan kaki inisial Z. Diduga larut sehingga kecelakaan tidak dapat terhindar, yang mengakibatkan Z meninggal dunia.
“Saat kejadian, pelaku sempat minta pertolongan dengan pengendara yang melintas, untuk mengantarkan korban ke Puskesmas Sekatak. Tim medis menginformasikan, korban meninggal dunia. Selanjutnya, pelaku mendatangi Polsek Sekatak hendak mengamankan diri, kepolisian selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan soal peristiwa itu,” ucap Kapolresta Bulungan, kombes Pol Agus Nugraha,saat di konfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023).
Pelaku saat mendatangi Polsek, kemudian diamankan dengan membawa yang bersangkutan ke Polresta Bulungan, pada hari yang sama. Atas peristiwa itu, pihak keluarga korban tidak menerima dan mencari pelaku dengan mendatangi Polsek Sekatak serta melakukan pengerusakan.
Tidak puas sampai disitu, keluarga korban mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan pengerusakan pada kendaraan yang dibawa oleh tersangka.
“Anggota menginformasikan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bulungan, tapi keluarga korban tidak percaya dan memasuki Polsek, memeriksa semua ruangan dan melakukan kerusakan. Sehingga sejumlah kaca alami pecah, beberapa kursi dan CPU komputer alami kerusakan. Dan melakukan upaya pembakaran tapi dihalau oleh anggota,”tukasnya.
Selanjutnya, kapolsek diserang oleh anggota keluarga hingga anggota tubuh mengalami luka. “Jadi kendaraan yang digunakan merupakan mobil pribadi, bukan kendaraan dinas,” jelasnya.
Langkah dari kepolisian, setelah kejadian langsung mengunjungi pihak keluarga dan malamnya ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf. Termasuk menyiapkan segala sesuatu termasuk prosesi pemakaman. Pelaku, saat ini sudah diamankan dan telah dilakukan proses hukum.
“Surat Perintah Penyelidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan,”bebernya.
Terhadap kasus pengerusakan, kepolisian tidak melakukan penangkapan tapi kedepankan upaya persuasif. “Kita sudah melakukan pemeriksan sekitar 10 orang saksi, untuk proses selanjutnya kedepankan musyawarah dan adat istiadat. Kita dari kepolisian sambil menunggu dan tetap kedepankan proses musyawarah dengan Polres Malinau,” tukasnya.
Pada tanggal 15 September akan dilakukan proses musyawarah kali kedua. “Harapan kita kalaupun memang hasil musyawarah disepakati, mungkin untuk kegiatan yang positif soal kerusakan akan dicarikan solusi terbaik, kalaupun hasil musyawarah tidak bertemu, kita akan kembali pada penegakan hukum positif,” tukasnya.
Pelaku saat ini, tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polri sesuai dengan prosedur yang ada. Status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita limpahkan ke kejaksaan, kalaupun mau di lakukan pencabutan maka dilakukan proses restoratif justice,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika