spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lonjakan Pembeli Jelang Lebaran Dirasakan Oleh Pedagang

TANJUNG SELOR – Animo masyarakat di tiap pusat perbelanjaan Kota Tanjung Selor cendrung ramai dibandingkan hari biasanya.

Pengamatan media ini, pusat perbelanjaan yang cendrung dipadati oleh masyarakat seperti pusat penjualan pakaian, kebutuhan sehari-hari, pusat penjualan barang elektronik, pusat kecantikan hingga pasar.

Dari pengamatan media ini, di Pasar Induk Tanjung Selor mayoritas pengunjung membeli kebutuhan pokok sehari-hari, namun paling didominasi yakni penjualan daging.

Karnita (34) seorang pedagang ayam di Pasar Induk Tanjung Selor mengakui, kalau dagangannya laris manis semenjak dua hari lalu. Keuntungan pun mengalami peningkatan dibandingkan dengan hari biasanya.

“Alhamdulilah mas, laris jualan. Karena laris pastilah ada keunutungan,” ujarnya sembari tersenyum manis.

Perempuan berhijab ini tidak menampik bahwa animo masyarakat tinggi yang berbelanja di Pasar Induk karena mendekati hari Raya Idulfitri. “Iya kali mas, karena mungkin orang pada persiapan ya. Ada yang beli untuk stok dan untuk konsumsi harian,” jelasnya.

Dalam sehari, dia berhasil menjual ayam mencapai puluhan kilo. Bahkan, stoknya bisa habis terborong pembeli saat pagi hari. “Laris kalau pagi, kadang kalau udah siang cendrung habis, kita jualnya standar aja, kadang mencapai Rp 45 ribu sampai Rp 50 ribu satu kilo ayam,” ungkapnya.

Daging Ayam yang ia pasarkan didatangkan dari luar Bulungan, seperti dari Berau dan dari kilo. Ia memastikan meskipun permintaan pasar terbilang tinggi terhadap kebutuhan daging ayam, dipastikan harga jualnya tidak berubah.

“Kita tergantung dari tempat pengambilan. Kalau dia naik harganya, kita mengikuti. Sementara ini masih terbilang aman,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER