TANJUNG SELOR – Polda Kaltara kembali musnahkan narkotika jenis sabu, dengan berat total 414,68 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah laporan polisi dan tersangkanya diamankan pada titik berbeda. Pada 16 Juli 2023, Kepolisian membekuk tersangka Usman dan Ridwan, dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti satu bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang, dengan berat bruto 11,82 gram.
Usman, diamankan di Jl Mulawarman Rt.24, Kelurahan, Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“Jaringan barang haram tersebut beli di Kota Tarakan, rencananya akan dijual kembali di Tarakan,” ujar Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, melalui wadirnya, AKBP Hardian Pratama, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, Usman dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Masih dihari yang sama, Ditresnarkoba Polda Kaltara, mengamankan tersangka lain yaitu Harry dan Ramadhan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening berukuran sedang, dengan berat bruto 9,66 gram.
“Keduanya diamankan pada Minggu 16 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 wita, di Jalan Sengkawit Gang Mandala, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan,” jelasnya.
Narkotika jenis sabu tersebut, didapatkan dari Bulungan yang rencana akan diedarkan ke Berau, Kaltim. Keduanya dipersangkakan, pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya.
Kemudian, pada 25 Agustus 2023. Kepolisian mengamankan tersangka lainnya atas nama Zainal, dari tangan dia kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan berat bersih 394,7 gram.
Zainal diamankan oleh kepolisian di Pelabuhan Somel Jl.Usman Harun RT.01 Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Dari pengakuan yang bersangkutan, barang tersebut didatangkan dari Tawau Malaysia. Rencananya akan diedarkan di Nunukan, pasal yang sama diterapkan kepada yang bersangkutan.
“Mereka yang kita amankan rata-rata pengedar. Modus yang digunakan dengan komunikasi sistem jaringan terputus,” ucapnya.
Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah ember. Kemudian diaduk, selanjutnya dibuang ke keloset yang disaksikan oleh OPD terkait seperti dari Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Kepolisian. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika