MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian dengan mengamankan 5 orang pelaku.
Lima orang tersebut berinisial, SK (34), S (52), K (44), S (41), dan YL (47). Dalam penggerebekan tersebut tim Opsnal Satreskrim turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan masyarakat.
Masyarakat merasa terganggu dan resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka. “Kami mendapat laporan adanya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ucap Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, Kamis (14/11/2024).
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai senilai Rp 10 juta rupiah, dan beberapa set kartu. Para pelaku terdiri dari 5 laki-laki yang seluruhnya kini telah diamankan di Polres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Malinau menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban perjudian di wilayah Malinau sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik perjudian ini.
“Masyarakat kami imbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam