TENGGARONG — Untuk menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, Bupati Kukar Edi Damansyah resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur melalui Surat Edaran Nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025.
Penetapan hari libur ini ditujukan agar seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, karyawan perusahaan swasta, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas kerja.
“Seluruh pegawai dan pekerja di Kukar kami harapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya dalam PSU,” tegas Edi Damansyah.
Namun demikian, bagi unit layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan dinas perhubungan, Pemkab Kukar meminta agar pengaturan tugas tetap dilakukan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan normal.
Bupati Edi juga meminta kalangan pengusaha untuk mendukung pelaksanaan PSU. Jika pekerja tetap harus masuk di hari tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan mencoblos dan tetap memenuhi hak-hak normatif para buruh sesuai peraturan ketenagakerjaan, termasuk upah lembur.
“Optimalisasi partisipasi pemilih menjadi tanggung jawab bersama. Kami harapkan semua pihak, termasuk pimpinan instansi dan pelaku usaha, ikut mensosialisasikan PSU dan mendorong karyawan mereka datang ke TPS,” tutup Edi. (adv)