spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Letkol Inf Syaiful Arif Resmi Jabat Dandim 0907/Tarakan

TARAKAN – Komando Distrik Militer (Kodim) 0907/Tarakan resmi mengalami pergantian kepemimpinan. Letkol Inf Syaiful Arif secara resmi menggantikan Letkol Kav Jhon B.C. Simarmata sebagai Komandan Kodim 0907/Tarakan.

Acara pisah sambut itu berlangsung di Makodim 0907/Tarakan, yang berlokasi di Jalan P. Kalimantan RT.17, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, pada Senin malam (21/04/2025).

Letkol Kav Jhon B.C. Simarmata kini dipercaya mengemban tugas baru sebagai Waasintel Kasdam VI/Mulawarman di Kodam Jaya. Dalam sambutannya, dia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan selama menjabat.

“Di mana pun kita bertugas agar tetap senantiasa bekerja dengan tulus dan ikhlas, yakin dengan sinergitas segala permasalahan bisa diatasi dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Letkol Inf Syaiful Arif yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenintel Kodam VI/Mulawarman, serta merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2005, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan kepemimpinan dan memperkuat kolaborasi yang telah terjalin.

“Sebagai pejabat baru tentunya saya harap seluruh dukungan baik forkopimda dan elemen masyarakat di sini bisa membantu dan mendukung kami, sehingga tugas yang kami emban dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Wali Kota Tarakan, Khairul, memberikan apresiasi kepada pejabat lama serta menyambut hangat pejabat baru.

“Kepada Bapak Syaiful saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan selamat datang, serta menaruh harapan yang sangat besar, semoga dengan kerja sama yang baik bisa terlaksana demi terwujudnya visi misi Kota Tarakan,” ujarnya.

Dengan pergantian ini, diharapkan Kodim 0907/Tarakan semakin solid dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan di Bumi Paguntaka.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER