TANJUNG SELOR – Konstelasi perpolitikan di Kalimantan Utara (Kaltara) kian hangat, lembaga yang dituntut tetap netral dalam pelaksanaan pilkada juga diminta untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada.
Sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan yudikatif, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, berada pada posisi yang netral dan tidak berpihak pada bakal calon manapun yang sedang akan berkontestasi dalam pilkada tahun ini.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution, bahwa netralitas dalam pilkada penting dengan tujuan menjaga iklim kontestasi yang adil dan setara, bagi semua kontestan bakal calon kepala daerah.
“Sehingga apabila ada pihak-pihak tertentu yang menyatakan mendapat dukungan dari ranah yudikatif, dalam konteks ini Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Maka, dapat dipastikan hal tersebut mengada-mengada dan tidak benar,” tegas Mifta, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (21/5/2024).
Hal ini, sambung Mifta seiring dengan adanya imbauan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin yang mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, untuk tidak ikut-ikutan mendukung salah satu calon peserta pemilu baik langsung maupun tidak langsung.
Alasan dari imbauan tersebut guna menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan, karena menurutnya, Mahkamah Agung dan jajaran merupakan tumpuan terakhir saat terjadi sengketa dan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
“Pengadilan Negeri Tanjung Selor kami pastikan netral dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024,” jelas dia mengakhiri.(tin)
Editor: Yusva Alam