spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan Triwulan PLTA Peso Berjalan

TANJUNG SELOR – Berdasarkan laporan per triwulan soal progres pembangunan PLTA oleh PT KHE di kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, dipastikan berjalan.  Laporan triwulan itu, disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan, pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Roni Silitonga bahwa sesuai dengan laporan yang masuk, per tiga bulan pembangunan PLTA Sungai Kayan, oleh KHE berjalan.

“Kalau laporan, dia (KHE red) masih berjalan. Karena laporan triwulannya tetap di kirim,”ungkapnya, Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, berkaitan dengan reviu desain bendungan PLTA. Mengenai update adanya perubahan itu, kata Roni pihaknya belum mengetahui karena, saat ini antara investor tengah melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat.

“Karena kemarin, kita sudah berikan surat tembusan yang dikeluarkan oleh Dirjen SDA. Dan, kita belum mendapatkan laporan terakhir,” tukasnya.

Mengenai surat tembusan yang dikeluarkan oleh Dirjen SDA,kata Roni pihaknya telah mendapatkan surat tersebut. “Kalau surat tembusan itu kita sudah dapat, terkiat dengan update mereviu ulang pembangunan PLTA,” tukasnya.

Dalam edaran tersebut, persetujuan desain bendungan harus dilaksanakan reviu izin pelaksana bendungan, pada 22 Juni 2020. Mengenai surat edaran itu, kata Roni benar sudah diterima hanya saja dirinya belum mengetahui soal perkembangan di pusat.

“Saya tidak tahu perkembangan di pusatnya, seperti apa. Hasil terakhir itu, merupakan kewenangan di pemerintahan pusat,” ucapnya.

Berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan, dirinya belum mengetahui persis. Karena laporan yang disampaikan ke DPMPTSP bukan berkaitan dengan pembangunan bendungan, tetapi posisinya lebih ke persiapan lahan.

Seandainya, jika pihak investor dalam hal ini KHE melakukan persiapan untuk pembangunan bendungan, apakah belum diperbolehkan dengan adanya kebijakan baru tersebut, kata Roni, hal itu merupakan kewenangan penuh di pusat.

“Saya belum bisa berkomentar soal itu, karena kewenangannya pemerintahan pusat,” pungkasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER