TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita, Selasa malam (14/1/2025).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Slamet Riyadi menjelaskan, menurut kegiatan ini adalah sebagai bagian dari langkah Lapas Tarakan dalam melaksanakan program 100 hari kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, terutama pada poin pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Menurut dia, penggeledahan kamar hunian oleh gabungan petugas Lapas dan Aparat Penegak Hukum (APH), dilakukan dengan memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian, demi memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
“Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini merupakan agenda yang kita laksanakan, sebagai rangkaian dari implementasi program Akselerasi Menimipas. Semoga apa yang telah kita laksanakan dapat menjadi suatu komitmen bagi kita semua, untuk mewujudkan Lapas Tarakan zero handphone, pungli, dan narkoba (Halinar),” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang dilarang berupa alat komunikasi handphone, kabel listrik, gunting, dan senjata tajam rakitan serta material berbahan kaca lainnya. “Akan tetapi tidak ditemukan indikasi adanya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam Lapas,” ucapnya.
Dirinya berharap dengan dilaksanakannya razia rutin ini, dapat memastikan situasi Lapas Tarakan aman, tertib dan senantiasa kondusif. “Kita semua berperan untuk mengawasi Lapas ini agar semakin baik dan tertib”, tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam