spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kunjungi 3 Kota, Pemkab Sosialisasi dan Pendampingan Beasiswa Kukar Idaman

TENGGARONG – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), roadshow ke 3 kota di Indonesia, untuk melakukan sosialisasi program Beasiswa Kukar Idaman. Yakni menyasar Malang, Yogyakarta dan Makassar. Dimulai pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Ini dilakukan, sebagai salah satu upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, agar cakupan beasiswa benar-benar menyentuh masyarakat asal Kukar. Terlebih, memang banyak pelajar hingga mahasiswa yang menimba ilmu di 3 kota tersebut.

“Kami petakan mahasiswa dan pelajar itu banyak di Jogja, Malang, Makassar. Kebetulan daerah-daerah itu kita punya asrama pelajar dan mahasiswa, sehingga kami khusus agendakan 3 tempat itu,” ungkap Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Langkah ini pun dianggap manjur untuk meningkatkan capaian penerima Beasiswa Kukar Idaman. Dimana pada tahun 2023 lalu, berhasil memberikan beasiswa kepada 2.200 orang. Mencakup pelajar tingkat SMA sederajat, diploma, strata dan pondok pesantren (ponpes). Naik dua kali, dibanding tahun 2022 yang hanya 1.100 penerima saja.

“Sangat signifikan, tahun lalu bisa memberikan beasiswa kepada 2.200 orang dari tahap 1 dan 2,” lanjut Dendy.

Selain sosialisasi , Bagian Kesra Setkab Kukar juga akan memberikan pendampingan penuh kepada calon penerima beasiswa. Mulai dari proses pendaftaran hingga proses upload persyaratan kedalam website. Sehingga calon penerima langsung menyiapkan berkas fisik maupun berkas datanya.

“Tahap 1 Rp 40 miliar kurang lebih, khususnya tahap 1. Karena juga ada membayar program beasiswa guru yang belum tuntas tahun lalu,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER