spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kukar Kirim Dua RT Unggulan Wakili Lomba Tingkat Kaltim, DPMD Dorong Penguatan Peran Masyarakat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengirimkan dua Rukun Tetangga (RT) terbaik untuk mengikuti Lomba RT Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025.

Kedua RT tersebut adalah RT 9 Kelurahan Sarijaya di Kecamatan Sangasanga untuk kategori kelurahan, serta RT 2 Desa Sidomulyo di Kecamatan Anggana untuk kategori desa. Keduanya dipilih setelah melalui proses seleksi dan penilaian ketat di tingkat kabupaten.

“RT yang kami kirim ini bukan hanya unggul dalam administrasi, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Mereka menjadi contoh RT yang mampu menggerakkan partisipasi warga secara nyata,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Arianto menjelaskan, proses seleksi dimulai dari tingkat kecamatan. Masing-masing kecamatan mengusulkan satu RT terbaik, kemudian dilakukan penilaian oleh tim kabupaten yang mencakup aspek administrasi, pelaporan kegiatan, hingga peran RT dalam membangun lingkungan yang kondusif.

Menurut Arianto, penguatan peran RT sangat penting dalam membangun basis sosial masyarakat di tingkat paling bawah. Melalui lomba ini, pihaknya ingin mendorong RT agar semakin tertib dalam administrasi dan proaktif dalam menjawab kebutuhan warga.

“RT adalah ujung tombak pelayanan publik di level paling dasar. Ketika RT-nya solid dan tertib, maka pelayanan ke masyarakat juga akan semakin efektif,” katanya.

DPMD Kukar menaruh harapan besar agar kedua RT tersebut bisa mengharumkan nama Kukar di tingkat provinsi. Namun yang terpenting, menurut Arianto, adalah semangat kolaborasi dan gotong royong yang terus tumbuh di lingkungan RT.

“Semoga capaian ini bisa memotivasi RT lain untuk terus berinovasi dan memperkuat peran mereka dalam pembangunan berbasis komunitas,” pungkasnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER