spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Cagub-cawagub Kaltara

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi bagian dari syarat untuk menetapkan calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid kepada awak media, pada Jumat (30/8/2024).

Pemeriksaan kesehatan sendiri, kata dia, telah diatur dalam PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024. “Pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari persyaratan untuk menetapkan calon,” tegasnya.

Hariyadi mengatakan, pemeriksaan kesehatan dimulai pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024 di RSUD dr. H. Jusuf SK. Sementara untuk hasilnya dijadwalkan keluar pada 2 September 2024. Seluruh pasangan bakal calon kepada daerah se-Kaltara pun telah hadir dan dilakukan pemeriksaan.

“Nantinya akan membuktikan status apakah yang bersangkutan lolos persyaratan calon karena pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari persyaratan calon. Harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Terkait kesehatan jasmani, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit, untuk menentukan apakah calon kepala daerah layak dan dapat melakukan tugas sebagai kepala daerah jika terpilih.

Namun untuk ketentuan bebas narkoba, Hariyadi Hamid menegaskan, wajib tidak memakai narkoba. Jika terbukti maka dibatalkan pencalonannya.

Ditambahkan Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B menerangkan, dalam tahapan ini, pihaknya melakukan semua pemeriksaa kesehatan fisik, kejiwaan hingga tes narkoba. Khusus tes narkoba, pihaknya bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara. Budy Azis memastikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tenaga medis lengkap. Termasuk dokter spesialis dan dokter konsultan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER