TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah menetapkan sebanyak empat titik lokasi rapat umum terbuka atau kampanye terbuka.
Keempat lokasi kampanye terbuka yang ditetapkan KPU Tarakan dapat digunakan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sesuai jadwal, kampanye terbuka berlangsung mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Hal tersebut disampaikan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan, Herry Fitrian belum lama ini.
“Empat lokasi yakni di Taman Berkampung, kemudian di Pantai Amal Kawasan Ratu Intan, ketiga Pasar Tenguyun dan keempat lapangan Sabindo,” ungkap Herry.
Melalui tahapan ini, lanjut Herry, partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk berkampanye di lapangan terbuka dengan menghadirkan banyak massa.
Lebih jauh Herry menjelaskan, pemilihan lokasi tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, di antaranya lokasi yang sangat strategis serta mendapatkan izin Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
“Itu sebabnya dari empat lokasi tersebut hanya tersebar di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak dua lokasi dan masing-masing satu lokasi di Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Utara. Sementara di Tarakan Barat, tidak ada lokasi yang strategis,” jelas Herry.
Setelah ditetapkannya lokasi kampanye, seluruh partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden dapat memanfaatkan lokasi tersebut sebagai ajang kampanye, namun pastinya harus mengikuti aturan berlaku.
Selain itu, dikatakan Herry, KPU pun telah menyusun jadwal kampanye untuk parpol dan pengusung calon presiden dan wakil presiden di tiap provinsi dengan dibagi per zona.
“Contoh, di Kaltara hari ini adalah jadwal salah satu calon presiden, partai yang boleh berkampanye hari ini di Kaltara dan Tarakan itu partai pengusungnya,” katanya.
“Untuk partai politik yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden, mereka bebas berkampanye setiap hari,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam