TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Karang Anyar. Keputusan ini diambil setelah adanya temuan Bawaslu Tarakan, tentang beberapa orang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin pada Selasa (20/2/2024).
Nasrudin mengungkapkan, bahwa berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, terdapat tiga TPS yang diajukan PSU, yaitu TPS 57, 88, dan 02. Namun, setelah dilakukan kajian, hanya TPS 57 Karang Anyar yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Menurut PKPU 25 pasal 80, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan PSU. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan dan pencoblosan yang dilakukan berulang kali oleh pemilih pada TPS yang sama, atau TPS yang berbeda.
Nasruddin menegaskan, di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat telah memenuhi kriteria dilakukan PSU sesuai aturan dalam peraturan perundang-undangan.
“KPU Kota Tarakan mendapatkan rekomendasi Bawaslu untuk kemudian dilakukan PSU. Ada tiga TPS yang mereka minta untuk dilakukan PSU,” ujar Nasruddin.
“Tapi dari kajian kami hanya satu yang memang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Itulah yang kita lakukan,” sambungnya.
Adapun pemungutan suara ulang dijadwalkan pada Kamis (22/2/2024). Pihaknya kini sedang mempersiapkan pendistribusian formulir C pemberitahuan maupun logistik. Berdasarkan data, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 57 Karang Anyar sebanyak 274 pemilih.
Dengan akan digelarnya pemilihan suara ulang di TPS tersebut, Nasruddin memastikan hasil pemilihan sebelumnya batal.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam