TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menegaskan, caleg dilarang kampanye selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Caleg Dapil I Tarakan Tengah juga tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan segala bentuk alat peraga ataupun baliho.
Ketua KPU Tarakan, Dedy Herdianto, melalui Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan, pihaknya telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, Caleg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dimana pelaksanaanya dilakukan pada 13 Juli mendatang.
KPU nantinya akan melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan.
“Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya,” tegasnya di Tarakan, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu untuk pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di PSU Dapil I Tarakan Tengah, akan dilakukan pada 19 – 20 Juni. Dalam DCT tersebut hanya melakukan perubahan dengan mengurangi satu orang caleg yang telah dilakukan diskualifikasi, yakni Erick Hendrawan Septian Putra.
“DCT jadwalnya tanggal 19 – 20 Juni. Surat keputusan DCT yang didalamnya menerangkan kalau caleg yang didiskualifikasi itu namanya dicoret dari surat suara,” kata Asriadi.
Proses pengadaan dan pendistribusian logistik seperti surat suara dan bilik suara akan dilakukan mulai 21 Juni – 12 Juli, sesuai dalam juknis KPU RI. Jumlah TPS pada PSU masih sama dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.
“Logistik itu untuk pengadaan surat suara ulang, bilik. Kalau berdasarkan jadwal itu 18 hari untuk logistik. TPS tidak ada yang berubah, jumlahnya 194,” imbuh Asriadi.
Petugas Ad Hoc pada PSU nanti, yakni PPK dan PPS, akan memiliki masa kerja selama 2 bulan. Ad Hoc yang sudah dilakukan rekrutmen untuk Pilkada Tarakan 2024, akan diberi tugas tambahan untuk pelaksanaan PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Sementara petugas KPPS akan bertugas selama satu bulan.
“Untuk badan Adhoc, kan sudah terbentuk dengan legal standing Pilkada. Berdasarkan juknis, PPK dan PPS yang sudah terbentuk itu tinggal dibuatkan surat tugas. Artinya mereka menjalankan tahapan PSU dan Pilkada. Untuk badan Adhoc KPPS, akan menggunakan KPPS yang lama. Sifatnya penunjukkan langsung atau kerjasama,” jelas Asriadi.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada PSU adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Pemilu 2024 lalu. Sementara itu untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan disesuaikan dengan list dari masing-masing TPS pada Pemilu 2024.
“DPT, DPTB dan DPK itu acuannya berdasarkan Pemilu 2024. Kalau DPK acuannya yang ada dalam list Pemilu 2024. Misalnya ada yang kemarin di Dapil Tarakan Barat, menjelang PSU dia punya KTP baru Tarakan Tengah, kalau tidak ada dalam list, dia tidak ada hak pilih untuk DPK,” terang Asriadi.
Terkait pemilih pemula yang baru memasuki usia pemilih pada jadwal pemungutan suara di PSU, KPU Tarakan masih melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Kaltara. Hal itu guna melihat apakah pemilih pemula dapat menyalurkan hak suara pada PSU Dapil I Tarakan Tengah.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam