TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan tiga TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 57, 88, dan 02.
Namun setelah dilakukan kajian, KPU Tarakan hanya memutuskan TPS 57 Karang Anyar yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arif Rochman menjelaskan, penetapan PSU merupakan kewenangan KPU sehingga pihaknya menyerahkan segala keputusan tersebut.
“Yang dua TPS kemarin belum memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 372 dan juga pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Kami kembalikan ke KPU sebagai pelaksana teknis. Karena kajian KPU untuk dua TPS lainnya tidak memenuhi syarat PSU,” ucapnya saat ditemui di TPS 57 Tarakan, Kamis (22/2/2024).
Lebih jauh dijelaskannya, beberapa waktu lalu terdapat surat dari KPU RI terkait penyamaan persepsi dan poin D yang sempat disampaikan, ternyata dua TPS lainya tidak memenuhi syarat.
Kata Arif, rekomendasi TPS untuk dilakukan PSU dilakukan berjenjang dan apabila tidak memenuhi prosedur sebagaimana disebutkan pasal 372 dan pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, maka hal itu tidak bisa dilakukan.
“Sehingga ketika tidak memenuhi syarat, berarti kan tidak memungkinkan adanya PSU,” terangnya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dilakukan PSU. Di antaranya berkaitan DPTB sesuai pasal 37 dan pasal 80. “Bahwa dalam poin tidak memenuhi syarat PSU,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Arif mewakili Bawaslu Kaltara ikut memantau pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Karang Anyar Kota Tarakan, Kamis (22/2/2024).
Arif mengatakan, sebelum TPS dibuka, pengawas sudah standby mengawasi persiapan hingga dibukanya TPS.
“Mulai dari 7 KPPS ada di tempat, dua trantib, ada pengawas dalam hal ini PKD, karena PTPS sudah berakhir masa jabatannya. Pantauan siang ini, masih kondusif,” beber Arif.
Hingga siang ini, lanjut Arif, belum ada laporan terkait pelanggaran. “Karena PSU itu hanya sekali. Tidak boleh lebih dari satu kali pada TPS yang sama. Kecuali MK memerintahkan yang lain. Tapi dalam peraturan perundangan, dalam PKPU disebutkan satu kali,” jelasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam