spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU: Khaeruddin Arief Hidayat Tidak Masuk DCT

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT)  melalui rapat pleno penetapan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Jumat (3/11/2023).

Dari rapat pleno penetapan DCT diketahui empat bakal calon anggota legislatif tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satu dari keempat orang tersebut, adalah Khaeruddin Arief Hidayat (KAH).

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, tiga di antaranya berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara. Dan satu lainnya, bacaleg dari Dapil Kaltara 4 atau Nunukan.

“Beberapa waktu lalu kami mendapat surat dari Bawaslu terkait adanya laporan dari masyarakat melalui Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan kembali dokumen dan penelusuran terhadap tiga nama yang masuk dalam DCS kita,” ucap Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).

Yang pertama, kata dia, adalah KAH yang berasal dari Partai PAN. Dimana beberapa waktu lalu pihak Kejaksaan Negeri Tarakan telah melakukan penahanan.

Sebelum penahanan itu, KPU telah melakukan penelusuran dan mendapatkan jawaban dari pihak Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, bahwa status KAH dalam putusan Kasasi sudah inkra. “Sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam penetapan DCT,” ungkapnya.

Selain itu, ada nama Arf dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang belum bebas murni sesuai ketentuan, belum melampaui masa 5 tahun.

Lalu, bacaleg lainnya, berinisial YA dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan. Kemudian, ada bacaleg dari Dapil Kaltara 4 atau Nunukan yang juga tidak masuk dalam DCT. Dia adalah IJ, atas usulan pembatalan dari partainya, yaitu Partai Gelora.

“Beberapa waktu lalu Partai Gelora menyampaikan surat kepada KPU Kaltara terkait pengajuan pembatalan pencalonan. Salah satu calon yang diajukan yang masuk DCS dari Dapil Kaltara 4 atas nama IJ. Karena ada usulan pembatalan maka kami tindaklanjuti dalam rapat pleno,” ungkap Suryanata.

Adapun alasan Partai Gelora mengusulkan pembatalan, Suryanata mengaku tidak mengetahui. Pihaknya hanya menindaklanjuti permintaan Partai Gelora.

Sebenarnya, ada satu lagi bacaleg yang tidak masuk dalam DCT. Namun namanya sudah dikeluarkan sejak penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Dimana bacaleg asal Partai Golkar tersebut mengundurkan diri dan partainya tidak mengajukan pengganti.

Adapun bacaleg yang tidak masuk dalam DCT, diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kaltara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER