spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Ingatkan Paslon Pasang APK Sesuai Titik

TANJUNG SELOR – Tahapan kampanye telah diperbolehkan dilakukan oleh pasangan calon, pada pelaksanaan pemilihan Kepala daerah (Pillkada) tahun 2024.

Pelaksanaan kampanye tersebut dimulai sejak 25 September hingga berakhir 23 November 2024, atau kurang lebih selama 60 hari ke depan.

Pelaksanaan kampanye merupakan cara pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi, tanda gambar, atau bentuk pencitraan diri lainnya. Hal itu dilakukan guna meyakinkan pemilih untuk memilih pasangan calon yang diinginkan tanpa adanya intervensi.

Salah satu jenis kampanye yang dilakukan, yakni lewat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bermuatan visi-misi, pasangan calon dan lainnya. Soal pemasangan APK tersebut, tidak semua titik lokasi yang diperbolehkan, sehingga KPU sebagai penyelenggara teknis menentukan titik-titik yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK tersebut.

Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paukoma saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 220 titik lokasi pemasangan APK.

“Jumlah tersebut tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan,” ucapnya.

Pihaknya berharap, terhadap pasangan calon untuk mematuhi aturan yang telah di tentukan oleh KPU. Titik pemasangan APK tersebut, kata dia, telah diketahui oleh para Paslon maupun stakeholder terkait, termasuk juga Bawaslu Bulungan.

Sehingga, apabila nantinya ada pemasangan APK di luar titik yang telah ditentukan, maka bisa dilakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Iya, itu sudah ditentukan baik jadwal kampanye, ukuran APK maupun titik APK dan kita sudah berkoordinasi dengan paslon,” tukasnya.

Selanjutnya, jika ada pemasangan APK di luar titik, termasuk juga ukuran APK yang ditentukan, maka bisa ditindak. KPU juga melarang beberapa titik lokasi untuk pemasangan APK selama kampanye. Di antaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, kawasan militer, dan fasilitas lainnya yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER