TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, mengadakan rekapitulasi hasil pemilihan umum tahun 2024, Rabu (28/2/2024).
Rekapitulasi tersebut dihadiri oleh KPU Kabupaten dan jajaran, Bawaslu Bulungan serta jajaran, yang bertempat di Gedung BKPSDM, Jalan Agatis Tanjung Selor.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, rekapitulasi yang dilaksanakan guna mensinkronisasi hasil rekapitulasi di tiap kecamatan yang ada di Bulungan. Jika ada hal yang sifatnya selisih berkaitan dengan perolehan suara, maka akan diselesaikan di tingkat kabupaten.
“Rekapitulasi ini bukan merubah suara sah, tetapi memperbaiki yang keliru dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Kemudian yang kedua ada pemilih di Desa Long Telanjau yang tidak terinput di TPS. “Maka kita harus membuka per TPSnya, untuk dicek dan koreksi langsung di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Jadi memang beberapa yang dikoreksi dan dipastikan tidak mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu.
Jadi yang dibuka melalui aplikasi sirekap. Proses rekapitulasi memerlukan waktu hingga malam hari. “Proses rekapitulasi di tingkat kabupaten mulai dari Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, dengan menggunakan satu panel,” tukasnya.
Proses rekapitulasi hasil pemilihan umum tahun 2024, dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia. Prosesnya dilangsungkan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat. Sebelum nantinya hasil itu ditetapkan oleh KPU RI. (tin)
Editor: Yusva Alam