spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 150 Juta Gagal Diselundupkan, Dua Pelaku Diringkus Polres Tarakan

TARAKAN – Penyelundupan kosmetik ilegal senilai hampir Rp 150 juta berhasil digagalkan Polres Tarakan. Rencananya, kosmetik tersebut akan dikirim dan diedarkan ke Samarinda, Kalimantan Timur. Dari pengungkapan kasus ini, seorang pria berinisial SD (41) dan wanita FT (30) berhasil diringkus pihak kepolisian.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Rabu 20 Desember 2023 bahwa di sebuah rumah Jalan Hasanuddin sering dijadikan tempat penyimpanan barang-barang ilegal.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati di dalam rumah tersebut terdapat 16 dos kosmetik. “Jadi pada saat pemeriksaan itu ditemukan satu orang berinisial SD dan langsung kami bawa ke Polres Tarakan,” ucapnya.

Dari hasil interogasi kepada SD, dia mengakui bahwa kosmetik itu didapatkannya dari seorang wanita asal Sebatik berinisial FT. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penangkapan terhadap FT.

“FT diamankan pada pukul 23.30 WITA di kediamannya di Sebatik. Kami langsung membawanya pada Kamis 21 Desember ke Tarakan,” paparnya.

Kepada polisi, FT mengakui bahwa barang yang terdapat di rumah tersebut merupakan miliknya bersama SD.Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 dus berisikan berbagai jenis kosmetik ilegal di antaranya  Briliant Rejuve sebanyak 1301 pieces, Whitening Facial sebanyakn157 pieces dan Gluta Arbutip Soap 98 pieces.

Kemudian AHA 5, Tati 39, Tinted Sunscreen 5, Rejuv facial 2, dan Sunscreen Gel cream briliant 5. Lalu Toner Briliant 15 botol, Kojic Aciq14, Sunscreen Briliant 17 botol, Topical Cream Briliant 14  buah, Maintenance Cream Briliant 1 buah, dan Toner whitening hitening sebanyak 1 botol. Jika dirupiahkan, lanjutnya, kosmetik tersebut senilai hampir Rp 150 juta.

Ribuan kosmetik ilegal diketahui didatangkan dari Malaysia menggunakan Kapal Jongkong. Kosmetik dipesan FT melalui distributor seorang warga negara Filipina yang berada di Malaysia dengan inisial KH. “Barang ini akan dikirim ke Samarinda dan rencananya dijual melalui online shop,”ucapnya

Dia mengatakan salah satu pelaku yakni SD merupakan residivis kasus yang sama dan  baru keluar penjara pada Juli 2023 lalu. “Baru keluar tahun ini tangkapan Polda, TKP nya di Sebatik,”ucapnya.

Randhya mengungkap bahwa sebelumnya pelaku telah berhasil meloloskan barang kosmetik Ilegal tersebut. Pihaknya pun akan melakukan pengembangan terhadap ekspedisi yang bermain dalam kasus ini.

“Saya akan menindak apabila ada oknum-oknum yang memudahkan barang itu keluar Tarakan. Indikasinya ada, tapi belum ada bukti,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal  435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER