TANJUNG REDEB – Hingga Mei lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mencatat ada 37 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Diketahui, Jumlah itu terdiri dari 24 kasus terhadap anak dan 13 kasus terhadap perempuan. Jika dibandingkan tahun lalu, tercatat 84 kasus di Kabupaten Berau.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menyebut, masyarakat sudah cukup sadar untuk melaporkan tindakan kekerasan atau pun pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Baik itu yang mengalami sendiri maupun melihat kejadian tersebut,” ucapnya belum lama ini.
Diakuinya, kemungkinan masih banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang belum terungkap. Sehingga ia meminta masyarakat untuk berani melapor kepada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Korban ataupun masyarakat yang melihat kejadian kekerasan maupun pelecehan jangan takut untuk melaporkannya,” tegasnya.
Menurut Elita, masyarakat saat ini dapat langsung melapor ke organisasi yang dibangun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Setahu saya, DPPKBP3A ada mendirikan organisasi Sapa yang bertujuan agar pelapor dapat melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Masyarakat atau korban yang melapor nantinya juga akan diberikan fasilitas psikologis dan pendampingan hukum. Pihaknya meminta masyarakat untuk jangan takut melaporkan tersangka.
“Apalagi kekerasan dan pelecahan seksual sangat dilarang, baik dari sisi agama maupun hukum yang berlaku. Masyarakat harus berani melapor jika mengalami atau melihat kejadian tersebut,” tandasnya. (adv/and)