spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Korban Dugaan KDRT oleh Anggota Bawaslu Tarakan Cabut Laporan

TARAKAN – Korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Anggota Bawaslu Kota Tarakan, mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra belum lama ini.

Namun, kata Randhya, pelapor yang merupakan istri dari oknum Anggota Bawaslu tersebut tidak menjelaskan alasan mencabut laporannya.

“Sebelumnya, dugaan laporan KDRT sudah kami tindaklanjuti, Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa cermin dan hasil visum bekas luka. Setelah itu, beberapa selanjutnya dari pihak korban, perempuan mengirim surat kepada kami mencabut laporannya untuk dilakukan RJ,” terangnya.

Selain mencabut laporannya, pelapor juga membuat surat permohonan Restorative justice (RJ). Kendati surat permohonan RJ telah diterima oleh Satreskrim Polres Tarakan, namun harus dilihat terlebih dahulu syarat formil dan materiil apakah telah terpenuhi atau tidak.

“Rencananya masih kami lakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya, sebelum memberi keputusan,” ucapnya.

Diakuinya, laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oknum Komisioner Bawaslu Tarakan ini merupakan kedua kalinya. Laporan pertama tidak sampai ke pengadilan karena kedua belah pihak sepakat damai.

“Sudah 2 kali melakukan, kalau RJ apabila sudah diproses di pengadilan. Kasus yang sebelumnya belum sempat ke pengadilan juga. Alasan mencabut laporan yang kasus ini karena kedua belah pihak bersepakat damai. Tetapi ini baru permohonan pencabutan laporan, belum secara resmi. Dan yang dilaporkan sudah kami periksa,” ungkapnya.

Randhya menjelaskan dari pemeriksaan terhadap oknum Bawaslu Tarakan, dia tidak mengakui tuduhan KDRT yang dilayangkan kepadanya. Namun dari pengakuan korban, kepalanya dijedotkan ke kaca cermin yang berada di kamar.

“Oknum ini tidak mengakui memukul, tetapi mengakui ada keributan tetapi ada hasil visum yang menunjukkan ada luka di kepala akibat benda tumpul, tetapi tidak dijelaskan bagaimana bisa terjadi luka,” ucapnya.

“Pengakuan pelapor kepalanya dijedotkan ke cermin kamar, kalau versi terduga pelaku dia tidak melakukan itu, tetapi memang ada keributan, ada cek cok mulut saja,” sambungya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER