TARAKAN – Aksi pencurian kembali diungkap Unit Satreskrim Polres Tarakan. Kali ini polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YP (44) usai melakukan pencurian di sebuah konter HP di jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Pelapor saat itu baru bangun tidur, kemudian menyadari barang-barang miliknya tidak lagi berada pada tempat semula. Pelapor kemudian mengecek barang berharaga miliknya.
“Benar saja tas selempang yang berisikan uang tunai Rp5.550.000 beserta kartu ATM Bank BRI,KTP, Kartu BPJS, kunci foko dan HP OPPO A57 berwarna Hijau telah hilang,”ungkap Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (10/11/2023).
Atas kejadian tersebut pelapor diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000 dan langsung melaporkannya kepada Polres Tarakan. Usai mendapatkan laporan tersebut, Jumat (27/10/2023) pukul 22:20 Wita, Unit Resmob melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Juata Laut.
“Unit Resmob berkoordinasi dengan pihak Opsnal Polsek Tarakan Utara untuk memantau pelaku,” lanjutnya.
Alhasil tersangka YP diamankan di salah satu konter Hp yang teradapat di Juata Laut saat akan membuka password HP hasil curian . Saat tersangka diamankan, Unit Resmob Polres Tarakan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo A57, 1 Unit Motor Honda CBR, 1 Bauh Tas Selempang dan uang tunai Rp. 5.550.000.
Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku, YP mengaku sudah memantau keadaan konter HP milik korban sebelum melakukan aksinya. Ketika keadaan dirasa sepi dan korban tertidur, pelaku langsung masuk ke konter tersebut.
“Pelaku menjelaskan, saat korban tertidur dia mengambil HP yang terdapat di atas meja, dan juga mengambil tas milik korban yang saat kejadian berada di atas kursi. Diketahui didalam tas tersebut terdapat uang tunai R 5.550.000,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka seorang pengangguran sehingga nekat melakukan pencurian. Diketahui pula, uang hasil curian tersebut rencananya akan dikirimkan kepada anaknya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian. Adapun pelaku disangkahkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 Tahun Penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika