spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KIHI Dituding Langgar HAM, Warga Mangkupadi Minta Perlindungan Komnas HAM

TANJUNG SELOR – Masyarakat Desa Mangkupadi yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) melakukan pra mediasi Bersama komnas HAM yang dihadiri langsung komisioner mediasi Pramono Ubaid Tanthowi, bersama 4 anggota komnas HAM.

Pra Mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat Desa Mangkupadi yang sebelumnya telah melalukan aduan pada 25 september 2024 lalu di Jakarta. Masyarakat menyampaikan pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) kepada masyarakat Desa Mangkupadi.

Mulai dari perampasan tanah, pencemaran laut, hingga masalah-masalah sosial lainnya.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan bahwa pertemuan ini merupakan komitmen Komnas HAM dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Kali ini kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan PSN KIHI di Desa Tanah Kuning-Mangkupadi.

Dimana masyarakat yang sebelumnya telah mengadukan permasalahan ini lepada Komnas HAM di Jakarta pada 25 September lalu. Pihaknya juga akan meminta keterangan dengan pihak PT Bulungan Citra Agro Persada, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia serta pihak pemerintah dan Kantah BPN Kabupaten Bulungan untuk memberikan klarifikasi.

“Pertemuan ini merupakan Pra Mediasi yang sebelumnya kita jadwal untuk langsung ke lokasi indsurtri, namun karena jarak terlalu jauh untuk ke lokasi maka kita hanya pertemuan dengan warga di Tanjung Selor,” ujarnya.

“Kami telah menerima aduan warga Desa Tanah Kuning dan Mangkupadi pada 25 September tahun lalu. Kemudian pertemuan ini pra mediasi untuk mencari solusi terbaik antara masyarakat dengan pihak perusahaan,” bebernya.

Setelah pertemuan ini dilanjutkan dengan meminta keterangan-keterangan dari pihak perusahaan PT BCAP, PT KIPI, Pemerintah daerah termasuk juga Kantah BPN Bulungan.

Sementara itu, Arman salah satu warga Kampung Baru Desa Mangkupadi mempersoalkan lahan-lahan warga yang ditindih HGU PT BCAP yang kemudian di take over menjadi HGB PT KIPI yang dinilai cacat secara hukum, karena HGU yang diklaim pihak perusahaan menindih lahan perkebunan dan pemukiman yang  telah digarap jauh sebelum adanya perusahaan bahkan masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Kalau kita lihat segala proses mulai awal penerbitan HGU PT BCAP sampai kemudian di take over menjadi HGB PT KIPI, prosesnya cacat hukum. Perusahaan tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya sehingga lahan perkebunan bahkan pekukiman warga ditindih HGU” ulasnya.

Arman Andi Rostanti salah seorang warga Kampung Baru tak dapat menahan air mata saat menyampaikan segala dampak negatif yang dirasakan semenjak adanya PSN KIHI ini.

Menurutnya, kampung baru sudah tidak lagi mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena Kampung Baru dianggap telah hilang atau direlokasi. Bahkan masyarakat secara tidak langsung diusir secara paksa dari Kampng Baru karena beberapa akses dasar dimatikan seperti dibeberapa lokasi yang diklaim areal PSN tidak diperbolehkan memsang listrik oleh PLN, sekolah tidak lagi dapat dikembangkan, dan jalan umum ke Kampung Baru rusak parah semenjak adanya perusahaan bahkan menurutnya beberapa warga sakit kulit dan gatal-gatal karena debu perusahaan yang dirasakan tiap harinya.

Pada kesempatan itu, warga Mangkupadi menyampaikan sejumlah tuntutan, pertama Menolak relokasi atau Penggusuran Kampung Baru Desa Mangkupadi, mendesak Pemerintah mencabut/mengevaluasi Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia, PT Bulungan Citra Agro Persada atau PT Kalimantan Industrial Park Indonesia mengeluarkan/meng-enclave lahan dan pemukiman warga yang ditindih HGU atau HGB sesuai kesepakatan padan tanggal 17 Mei 2011 dan 22 november 2021 yang sampai sekarang diingkari pihak perusahaan.

Melindungi areal tangkap nelayan serta mensosialisasikan dampak PLTU Batubara terhadap produksi tangkap nelayan  serta dampanya bagi Kesehatan masyarakat sekitar PLTU. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER