spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Khairul Minta Sekolah Tak Memberatkan Orang Tua dalam Perpisahan

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak memberatkan orang tua dalam pelaksanaan acara perpisahan atau wisuda.

Pernyataan ini disampaikan, menyusul viralnya keluhan orang tua murid yang diminta membayar Rp450 ribu untuk acara perpisahan di salah satu Sekolah Dasar (SD). Setelah mendapat protes, pihak sekolah akhirnya membatalkan pungutan tersebut.

“Mestinya perpisahan ini kan tidak mesti wajib sih. Kalau orangtuanya bisa dan sepakat sekolah mau melaksanakan ya silakan. Tapi jangan sampai memberatkan,” kata Khairul pada Jumat (2/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa dalam kurikulum tidak ada kewajiban untuk mengadakan acara perpisahan. Acara seperti itu semata-mata untuk memberikan kesan bagi siswa, bukan suatu keharusan.

“Supaya ada kesan-kesan dengan teman-temannya. Tapi jangan sampai memberatkan. Jadi perpisahan kan tidak mesti harus pesta-pesta,” ujarnya.

Khairul menambahkan bahwa perpisahan cukup dilakukan secara sederhana, misalnya dengan acara saling bersalaman. Biaya tinggi biasanya timbul karena kegiatan dilakukan secara mewah, seperti di hotel.

Namun, jika memang ingin mengadakan acara khusus, menurut Khairul yang penting adalah tidak memaksakan iuran.

“Nah kalau ada yang mengeluh kan itu jadi persoalan. Perlu ditinjau,” katanya.

Khairul juga menyinggung soal perlakuan terhadap siswa atau orang tua, yang menolak ikut karena alasan biaya.

“Ada memang orang tua dan murid yang senang. Begitu ada juga yang mungkin ya memang enggak punya uang ya kan enggak bisa kita paksa. Jangan lah,” tegasnya.

Dia berharap hal ini bisa menjadi perhatian pihak sekolah maupun komite sekolah, agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER