TANJUNG SELOR – Belum lama ini, ketegangan terjadi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan antara warga dengan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).
Diduga ketegangan terjadi karena bangunan salah satu warga akan dibongkar. Bahkan, pihak PT KIPI membawa aparat kepolisian ke lokasi pada Jumat (13/6/2025) lalu.
Warga yang mendapat intimidasi diketahui bernama Siti Rabiah. Ia menyebut bangunan miliknya akan dibongkar tanpa proses hukum yang jelas.
“Saya jelas tidak tinggal diam, apalagi lahan dan bangunan ini memang milik saya dan ada kekuatan secara hukum,” jelasnya belum lama ini.
Upaya paksa pembongkaran pun akhirnya gagal setelah puluhan warga setempat menunjukkan solidaritas dengan menjaga langsung bangunan milik Siti Rabiah. Aksi warga yang menolak tindakan sepihak tersebut memaksa PT KIPI untuk mundur.
Siti Rabiah mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sejak tahun 2012 dan telah menggarap lahan tersebut sejak 1997.
“Ini tanah saya. Saya punya SPPT, saya garap sendiri sejak puluhan tahun lalu. Tapi mereka (PT KIPI) datang seenaknya mau bongkar, bahkan bawa polisi,” ungkapnya.
Insiden ini bukan yang pertama. Sebelumnya, PT KIPI juga melakukan penggusuran paksa terhadap sejumlah lahan warga tanpa kompensasi dan tanpa pemberitahuan resmi. Tindakan itu memicu keresahan dan kecaman dari masyarakat sekitar.
Lebih jauh, pihak perusahaan bahkan melayangkan somasi kepada Siti Rabiah agar segera membongkar bangunannya sendiri.
Namun, setelah berdiskusi dengan warga dan menghadapi tekanan solidaritas masyarakat, perwakilan PT KIPI akhirnya berjanji tidak akan melakukan pembongkaran dan akan memfasilitasi mediasi dalam waktu dekat.
Meski demikian, warga menilai tindakan PT KIPI mencerminkan arogansi korporasi dan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.
Mereka menuntut agar setiap langkah perusahaan tunduk pada proses hukum dan menghormati hak kepemilikan warga. (and)