TARAKAN – MA (21), pria di Tarakan yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir ini nekat menganiaya temannya menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa badik. MA kesal lantaran uang Rp 40 ribu yang dipinjam oleh temannya tak kunjung dibayar.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Senin (9/10/2023), dimana pada saat itu pelaku dan korban bertemu di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai.
“Sebelumnya korban sempat meminjam uang pelaku Rp 40 ribu. Kemudian pelaku meminta segera membayarkan korban uang yang dipinjamnya. Namun korban meminta pelaku bersabar kerena belum ada, dan meminta waktu untuk mencarikan uang agar dapat membayar utangnya,” ucap Randhya Jumat (13/10/2023).
Mendengar jawaban itu, pelaku tak terima dengan alasan dan perkataan yang disampaikan korban. Tersulut emosi, pelaku nekat melakukan penganiayaan hingga akhirnya menusuk korban dengan senjata tajam.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh, dan korban berusaha melarikan diri,” kata Randhya.
Akibat serangan itu, korban pun mengalami luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan kanan dengan luka sebanyak lima jahitan. Tak lama berselang, pelaku MA akhirnya dapat dibekuk tim Opsnal Satreskrim, dan kemudian gelandang ke Mapolres Tarakan.
Adapun barang bukti yang turut di sita dari tangan pelaku yakni, sebilah senjata tajam jenis badik. “Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkas Randhya.
Diketahui, MA sendiri memiliki riwayat residivis pencurian di Balikpapan. MA sehari harinya bekerja sebagai tukang parkir. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika