spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesadaran Nelayan Mengurus Izin Dinilai Masih Kurang

TANJUNG SELOR – Antusiasme nelayan di Kabupaten Bulungan, dalam mengurus izin penangkapan ikan dan surat izin pengangkutan ikan, dinilai masih kurang.

Sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang berkaitan dengan pentingnya legaltitas dokumen tersebut untuk di penuhi oleh para nelayan. Adapun klasifikasi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dengan kapasitas 5 sampai dengan 30 GT, wajib mengantongi izin.

Yang diawali dengan surat izin usaha perikanan. Didalamnya telah mengakomodir izin penangakapan dan pengangkutan ikan. Teknis yang mengeluarkan izin, langsung dari kepala daerah, sementara Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) sifatnya hanya mengeluarkan pertimbangan teknis.

“Karena yang mengeluarkan izin saat ini, telah diporogramkan satu pintu. Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),”ucap Penggelola Produksi perikanan tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, Hamdan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9/2023).

Sosialisasi soal pentingnya perizinan, telah dilakukan oleh DKP Kaltara, dengan menyasar langsung terhadap nelayan, seperti yang telah dilakukan sebelumnya di Tanah Kuning, Kecamatran Tanjung Palas Timur, Bulungan.

“Respon para nelayan saat ini dalam pembuatan izin tergolong kurang, karena kebanyakan yang mengajukan permohonan pembuatan izin itu didominasi oleh Nelayan asal Tarakan dan Nunukan,” ujarnya.

“Itu yang paling banyak mengajukan pembuatan izin, sementara kabupaten lain, sebenarnya ada, hanya saja jumlahnya masih sedikit,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, ada beberapa keuntungan mengapa perizinan ini wajib dan harus di miliki oleh nelayan, pertama dapat memberikan ketenangan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan yang legal dan sesuai aturan.

“kemudian mumudahkan pendataan nelayan bagi pemerintah, serta kemudahan lain dalam mengambil kebijakan,” terangnya.

Termasuk kemudahan dalam mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para nelayan. “karena dimungkinkan nelayan yang tidak mengantongi izin, tidak akan direkomendasikan dalam pengisian BBM pada stasiun pengisian khusus nelayan,”beberny.

Karena dengan adanya izin, artinya pemerintah bisa lebih baik dalam memberikan bantuan yang tepat sasaran. Sementara soal pengunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, kata dia di Kaltara belum ditemukan. Tapi, memang ada klaster tersendiri bagi nelayan yang menyalagunakan obat terlarang untuk menangkap ikan, seperti racun, bom dan lainnya.

“Pengunaan jaring itu boleh, tetapi ada pengunaan tertentu sesuai dengan ukuran kapalnya, sementara yang tidak diperbolehklan itu cara memangkap ikan mengunakan racun atau bahan peledak, karena itu telah melanggar regulasi. Pelaklunya bisa di pidana,”pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER