spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepegawaian Dominasi Laporan ke Ombudsman Kaltara

TARAKAN – Per Mei 2025, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima sekitar 40 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik. Dari jumlah tersebut, laporan terbanyak berasal dari sektor kepegawaian.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, menjelaskan bahwa laporan kepegawaian ini mencakup sektor formal maupun non-formal, dan didominasi oleh persoalan tunjangan yang belum dibayarkan hingga masalah mutasi pegawai.

“Walaupun kejadiannya sudah berlalu, ada tunjangan yang belum juga dibayarkan dan masih terus dituntut pelapor. Sementara dalam hal mutasi, terdapat keluhan atas proses yang dinilai tidak transparan,” ungkap Maria, Minggu (15/6/2025).

Ia menambahkan, tidak hanya sektor formal, kepegawaian non-formal juga menjadi sorotan, terutama bagi mereka yang surat keputusannya (SK) dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Selain kepegawaian, laporan terkait pertanahan juga masih cukup dominan. Umumnya, masalah yang dilaporkan berupa pelayanan yang tidak diberikan sesuai waktu atau adanya dugaan penyimpangan prosedur.

“Contohnya, pelapor merasa permohonan mereka langsung ditolak tanpa proses verifikasi yang semestinya,” tambahnya.

Sektor pendidikan turut masuk dalam deretan laporan yang diterima, terutama terkait praktik pungutan di sekolah yang berkedok sumbangan, seperti dalam kegiatan perpisahan.

“Perpisahan boleh dilakukan, tetapi jangan sampai berdampak pada hak siswa, seperti penahanan ijazah hanya karena tidak membayar,” tegas Maria.

Ia mengingatkan bahwa proses belajar mengajar bukan hanya soal materi pelajaran, tapi juga hak siswa atas penilaian hingga dokumen kelulusan.

Menariknya, sebagian besar laporan disampaikan secara langsung. Maria menjelaskan bahwa pelapor lebih nyaman menyampaikan secara tatap muka karena merasa dapat menjelaskan persoalannya secara utuh.

Terkait tindak lanjut, Ombudsman melakukan klarifikasi dan investigasi atas laporan yang masuk. Dalam kasus kepegawaian, beberapa pihak yang terkait akan dipertemukan untuk penyelesaian.

“Sampai saat ini, dari sekitar 40 laporan yang masuk, hampir 50 persen sudah selesai. Ada yang terbukti terjadi maladministrasi dan kami minta tindakan korektif, ada pula yang tidak terbukti,” pungkas Maria.

Laporan yang belum selesai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, termasuk permintaan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER