TANJUNG REDEB – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan terbaru terkait pemanfaatan sumber mata air. Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menuturkan, aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM itu mewajibkan masyarakat meminta izin terlebih dahulu jika ingin memanfaatkan sumber mata air.
Diketahui, ketentuan tersebut pun tertuang pada keputusan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang dikeluarkan pada 14 September 2023.
“Jadi masyarakat saat ini dilarang mencari sumber mata air dengan cara mengebor secara asal-asalan,” ungkap Elita saat ditemui, Rabu (15/11/2023).
Namun, lanjutnya, dengan adanya keputusan dari Kementerian ESDM tersebut, tidak terlalu berpengaruh terhadap masyarakat Kabupaten Berau. Sebab, penggunaan sumber mata air bawah tanah atau sumur bor sangat jarang digunakan masyarakat Berau.
“Kita di Berau juga jarang menggunakan sumur. Karena kita sudah menggunakan air dari PDAM maupun dari sungai-sungai yang ada,” jelasnya.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan kepada masyarakat jika ingin menggunakan sumber mata air, mesti meminta izin terlebih dahulu guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Kita tidak tahu pasti apakah ada yang menggunakan sumur sebagai sumber air. Namun, saya tetap ingatkan kalau ingin memanfaatkan air dari sumber mata air harus izin dulu,” pungkasnya. (adv/and)