TARAKAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu keputusan pusat terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. Hingga kini, usulan kenaikan biaya tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Tarakan, Muhammad Aslam menyebutkan, kenaikan BPIH yang diusulkan oleh Menteri Agama dalam rapat dengan Komisi VIII DPR belum menjadi keputusan final. Menurutnya, usulan sebesar Rp 65 juta per jemaah memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak.
“Kita masih menunggu meskipun sudah ada usulan kan Rp 93 juta, tapi Rp 65 juta yang ditanggung jemaah haji sisanya oleh nilai manfaat disubsidi, tapi itu kan belum final baru pengajuan,” ujar Aslam di Tarakan, Sabtu, (4/1/2025).
Menurutnya, usulan tersebut jika disetujui maka prosesnya akan diputuskan oleh DPR lalu dilajukan kepada Presiden. “Lalu ada Kepres atau Keputusan Presiden, setelah itu jelas biayanya nanti kita kan masuk embarkasi Balikpapan sekian puluh juta embarkasi Makassar sekian puluh juta setelah itu ada baru keluar Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen baru dijelaskan kapan waktunya mulai tanggal berapa dan sampai tanggal berapa,” paparnya.
Jika usulan disetujui, tentu akan ada penyesuaian tarif biaya haji. Namun dia menegaskan bahwa usulan itu masih dibahas di pusat, sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
Meskipun ada usulan kenaikan biaya, Aslam menegaskan bahwa pemberangkatan haji tahun 2025 akan tetap memprioritaskan peningkatan layanan, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan difabel.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam