spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kembali Raih WTP, Pemprov Kaltara Dapat Apresiasi dari BPK RI

TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tahun 2024, pada Senin (2/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, menyampaikan apresiasi terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltara yang dinilai baik.

“Pemprov Kaltara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut. Namun demikian, masih ada sejumlah persoalan yang harus mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.

Tiga aspek utama yang menjadi catatan BPK RI adalah pengelolaan belanja Dana BOS, Dana Bagi Hasil (DBH), dan laporan keuangan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Novy menyebut laporan keuangan BUMD belum sepenuhnya sesuai standar, karena masih menunggu hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Meski laporan keuangannya sudah rampung, namun belum sesuai dengan laporan yang telah diaudit,” jelasnya.

Selain itu, Novy menyoroti pentingnya peran aktif DPRD Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, khususnya Pasal 21.

“DPRD bisa menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan membahasnya dengan BPK. Dengan begitu, akan lebih mudah berkomunikasi dengan masing-masing SKPD,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, komitmen Pemprov Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi sudah cukup baik.

“Data terbaru menunjukkan, tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemprov Kaltara mencapai 81 persen. Kami apresiasi atas hal tersebut,” ujarnya.

Namun, Novy juga berharap angka tersebut bisa ditingkatkan menjadi 100 persen.

“Kalau bisa, capai 100 persen. Tapi kalau ada yang tidak bisa ditindaklanjuti, tentu bisa didiskusikan. Misalnya, karena pihak yang bertanggung jawab sudah meninggal dunia, atau organisasi yang terkait sudah tidak ada. Hal-hal seperti itu bisa disampaikan kepada BPK,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER