spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluhan Warga ke Kapolres Tarakan, Minta SIM Kolektif hingga Patroli Malam

TARAKAN – Dalam kunjungan ke Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Kamis (24/4/2025), Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, mendengarkan langsung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat terkait kondisi keamanan di wilayah mereka.

Bertempat di kediaman Bapak Daud, tokoh adat Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Karang Anyar Pantai, pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh agama, masyarakat, adat, pemuda, serta Lurah Karang Anyar Pantai. Warga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi perhatian mereka.

Salah satu tokoh agama mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya kasus pencurian, perjudian, serta gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan tersebut. Dia meminta perhatian lebih dari pihak kepolisian untuk menangani masalah-masalah tersebut, sekaligus mengusulkan adanya kemudahan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif untuk para pendeta.

Keluhan serupa disampaikan Ketua RT setempat yang meminta Polres Tarakan meningkatkan frekuensi patroli rutin, terutama pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan dan memberikan rasa aman bagi warga Karang Anyar Pantai.

“Kami minta kegiatan patroli rutin di wilayah Karang Anyar Pantai khususnya di malam hari,” ujarnya.

Sementara itu, Daud, tokoh IKAT, menyoroti pentingnya pendekatan langsung kepolisian kepada masyarakat. Ia mengapresiasi langkah Kapolres yang mau turun langsung ke lapangan, namun juga mengingatkan pentingnya kolaborasi berkelanjutan agar perubahan positif yang sudah ada dapat terus ditingkatkan.

Menanggapi masukan tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menyampaikan komitmennya untuk mencatat seluruh aspirasi warga dan menindaklanjutinya. Ia juga membuka saluran komunikasi langsung melalui WhatsApp di nomor 08115455110 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, laporan, atau saran.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk seremonial, tapi untuk mendengar langsung apa yang menjadi harapan masyarakat. Ini menjadi catatan penting untuk perbaikan pelayanan kepolisian ke depan,” ujar Kapolres.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER