spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Keluhan Pedagang Pasar Tenguyun: Kami Bayar, Mereka Enak Jualan di Luar

TARAKAN – Pedagang di Pasar Tenguyun, mengeluhkan keberadaan pedagang yang berjualan di luar area yang telah ditentukan. Kondisi ini berdampak pada penurunan penjualan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tarakan, Khairul, telah menginstruksikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Kadisperindagkop) untuk menertibkan pedagang yang berjualan di luar area yang ditetapkan.

Khairul menjelaskan, bahwa para pedagang yang berjualan di luar sebenarnya sudah memiliki tempat di dalam pasar. Namun, mereka memilih berjualan di luar demi menarik lebih banyak pembeli.

“Saya dapat informasi bahwa yang berjualan di depan itu dari dalam, tapi karena mau menangkap pembeli lebih cepat sehingga keluar,” katanya Selasa, 25 Maret 2025.

Ia menyayangkan kondisi ini, karena menyebabkan Pasar Tenguyun menjadi kumuh. “Tujuan kita buat pasar ini tidak kumuh, tapi bersih, dan rapi,” tuturnya.

Salah satu pedagang Pasar Tenguyun, Mama Candra, turut mengeluhkan situasi tersebut, karena berdampak pada sepinya pembeli. Terlebih, per bulannya mereka harus membayar uang sebesar Rp 82 ribu untuk penyewaan tempat berjualan.

“Baru kami yang membayar tiap bulan dorang enak saja belapak di bawah di luar,” ujarnya.

Bahkan, dia mengatakan mereka berjualan di pinggir-pinggir jalan tepat di depan Pasar Tenguyun.

Mama Candra khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, pedagang lain akan ikut berjualan di luar. Ia berharap pihak terkait segera mengambil tindakan tegas, untuk menertibkan para pedagang yang melanggar aturan.

Menurutnya, mereka yang berdagang di luar kebanyakan merupakan pedagang musiman, yang memanfaatkan momentum Ramadan karena meningkatnya jumlah pembeli.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER