spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KEK Mangkupadi Didorong Jadi Magnet Investasi

TANJUNG SELOR — Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Elen Setiadi, menegaskan bahwa Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki peluang besar untuk menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Hal ini tak lepas dari keberadaan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di Kaltara, salah satunya di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Elen mengungkapkan, Desa Mangkupadi tengah diusulkan menjadi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan area yang cukup luas, mencapai sekitar 11.000 hektare.

“Potensi pengembangan di Mangkupadi ini sangat besar, asalkan dikelola dan direalisasikan dengan baik,” katanya dalam seminar pengusulan KEK Mangkupadi dan pembahasannya terhadap manfaat perekonomian Kaltara, belum lama ini.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan rencana besar tersebut.

“Kita perlu dukungan semua pihak, tidak hanya dari pemerintah pusat, tapi juga dari pemerintah daerah,” tambahnya.

Lebih jauh, Elen optimistis bahwa pengembangan KEK Mangkupadi akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Kaltara. Jika realisasi investasi berjalan sesuai target, dampaknya akan sangat signifikan, khususnya bagi Kabupaten Bulungan.

“Bahkan untuk Bulungan sendiri, kontribusi ekonominya diperkirakan bisa mencapai 87 persen. Ini sejalan dengan konsep hilirisasi industri yang saat ini terus kita dorong,” jelasnya.

Dalam jangka panjang, Elen memperkirakan KEK ini akan mampu menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Berdasarkan analisis dan proyeksi 30 tahun ke depan, kawasan tersebut berpotensi menyerap hingga ratusan ribu tenaga kerja. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER