TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Benuanta.
Kejati Kaltarapun telah mulai melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi tersebut.
Kepada wartawan, Kepala Kejati Kaltara, Amik Mulandari mengatakan, Kejari se-Kaltara telah melakukan kegiatan penyelidikan dan penyelamatan uang negara dalam pemberantasan tipikor.
Kasus Tipikor tersebut tersebar di kabupaten dan Kota di Kaltara. Di kejaksaan Negeri Bulungan ada satu perkara, dengan total penyelamatan uang negara yang telah disetor mencapai Rp 4.026.488.500.
Selanjutnya, dari Kejari Nunukan ada dua perkara, dengan total penyelamatan uang negara yang telah disetor sebesar Rp 1.076.500.000. Untuk Kejaksaan Negeri Tarakan ada satu perkara dan Kejaksaan Negeri Malinau ada dua perkara.
“Itu semua masih dalam proses,” tuturnya.
Saat ini, juga Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara tengah melaksanakan penyelidikan dugaan Tipikor atas pemanfaatan salah satu pulau sebagai pulau kecil dan
penerbitan perpanjangan izin usaha pertambangan.
Pihaknya berharap tim penyelidik dapat segera menyimpulkan hasil dari kegiatan penyelidikan tersebut.
“Sehingga bisa dinaikan ketahap penyidikan,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam