PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memantau sejumlah pelabuhan di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yang ditetapkan sebagai pendukung pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara, sebagai ibu kota negara baru Indonesia.
“Kami melakukan inventarisasi dan identifikasi pelabuhan pendukung distribusi material dan logistik Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Abram Nami Putra Tambunan di Penajam, Jumat (18/8/2023).
Inventarisasi dan identifikasi sebagai tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara pada sebagian Kabupaten Penahan Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan rekomendasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyangkut pemberian izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan bongkar muat material dan logistik pembangunan Kota Nusantara jalur laut.
Sebanyak 14 pemegang izin penggunaan garis pantai untuk kegiatan pelabuhan bongkar muat material dan logistik khusus pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tercatat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Izin 14 pemegang garis pantai sudah diterbitkan Kemenhub untuk menggunakan garis pantai melakukan bongkar muat material dan logistik khusus IKN,” katanya.
Izin penggunaan garis pantai yang dikeluarkan Kemenhub tersebut terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Kementerian PUPR dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kejaksaan negeri melakukan pantauan terhadap 14 pemegang izin penggunaan garis pantai, kata dia , karena izin yang diterbitkan Kemenhub itu hanya untuk kepentingan pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bakal menindak tegas pemilik izin pelabuhan apabila terindikasi melayani bongkar muat selain untuk material dan logistik kebutuhan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.
“Izin pelabuhan hanya boleh melayani bongkar muat material dan logistik IKN, tidak boleh digunakan di luar kepentingan IKN dan kalau ditemukan digunakan bukan untuk IKN akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kejari Penajam Paser Utara juga memantau pelabuhan terhadap gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab, persaingan usaha kurang sehat, serta mafia tanah dan pelabuhan, demikian Abram Nami Putra Tambunan. (Ant/MK)