spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejar Target UHC, Wali Kota Tarakan Minta Validasi Data dan Libatkan CSR

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terus berupaya mendorong pencapaian Universal Health Coverage (UHC), seiring dengan rendahnya cakupan dan tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayahnya.

Dalam forum komunikasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Rabu (30/4/2025), terungkap bahwa meskipun jumlah penduduk Tarakan bertambah sebanyak 2.836 jiwa, tidak terjadi peningkatan signifikan pada jumlah peserta aktif JKN.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di Tarakan masih di bawah target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025, yaitu 98 persen untuk cakupan dan 80 persem untuk tingkat keaktifan.

“Kebanyakan peserta yang tidak aktif berasal dari segmen peserta mandiri dan pekerja penerima upah di perusahaan (PPU BU),” kata Wali Kota Tarakan, Khairul.

Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Tarakan menekankan pentingnya pendekatan langsung kepada perusahaan, untuk memastikan keikutsertaan dan keaktifan karyawan dalam program JKN.

“Selain itu, mendorong agar alasan ketidakaktifan maupun ketidakikutsertaan masyarakat dalam program ini dapat ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.

Pemerintah Kota juga diminta melakukan validasi data, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu, guna memastikan bantuan dan kebijakan tepat sasaran.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota membuka kemungkinan agar setiap ASN di lingkungan Pemkot Tarakan dapat menanggung iuran satu anggota keluarga atau kerabat yang belum menjadi peserta JKN.

Selain itu, keterlibatan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) juga diajukan sebagai salah satu solusi dalam memperluas kepesertaan JKN di Tarakan. Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat tercapainya target UHC secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER