spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kebun Raya Bunda Hayati Jadi Spot Olahraga Favorit di Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Warga Tanjung Selor kini punya alternatif baru untuk berolahraga di ruang terbuka. Meski belum resmi dibuka untuk umum, Kebun Raya Bunda Hayati yang terletak di Jalan Sengkawit mulai ramai dikunjungi masyarakat, terutama untuk aktivitas joging dan jalan santai.

Kawasan ini menawarkan suasana yang berbeda dari spot olahraga lainnya. Dikelilingi nuansa alam yang masih asri dan jauh dari lalu lintas kendaraan, Kebun Raya menjadi pilihan menarik bagi warga yang ingin berolahraga sambil menikmati udara segar dan ketenangan alam.

Deskin, salah satu warga Bulungan yang rutin berolahraga di lokasi ini, menyebut suasana di Kebun Raya Bunda Hayati sangat mendukung untuk aktivitas fisik.

“Bagus tempatnya karena ada nuansa alam dan jauh dari aktivitas mobil dan kendaraan yang mengandung asap. Pokoknya nyaman. Sekarang ini jadi pilihan utama saya kalau mau lari pagi atau sore,” ungkapnya saat ditemui, Minggu (8/6/2025).

Hal senada disampaikan Aryo, rekan Deskin yang juga memanfaatkan jalur joging di Kebun Raya. Ia menilai bahwa masyarakat Bulungan cukup antusias mencoba tempat-tempat baru untuk berolahraga.

“Biasanya ramai di awal saja, tapi kali ini saya yakin minat warga bertahan karena semuanya ingin hidup sehat. Joging dan jalan santai ini jadi gaya hidup sekarang,” ujarnya.

Mereka juga berharap, dalam proses pembangunan Kebun Raya ke depannya, pemerintah tetap mempertahankan unsur alam yang menjadi daya tarik utama. “Jangan terlalu banyak elemen buatan. Kalau semuanya dibangun dan dikonstruksi, lama-lama suasana alaminya bisa hilang,” tambah Aryo.

Meski belum diresmikan secara penuh, antusiasme warga menunjukkan bahwa kebutuhan akan ruang publik yang sehat dan alami sangat tinggi. Kebun Raya Bunda Hayati tidak hanya menjanjikan ruang hijau, tetapi juga gaya hidup baru yang lebih aktif dan sehat bagi masyarakat Tanjung Selor dan sekitarnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER